Komnas Perempuan Minta Korban Kekerasan Seksual Tak Melapor ke Medsos

Komnas Perempuan mengimbau agar korban kekerasan seksual tidak melapor ke media sosial. Sebab melapor ke media sosial, berpotensi membuat korban rawan mendapatkan doxing, atau identitas pribadinya tersebar luas.
 
Hal ini disampaikan Ketua Sub Komisi Partisipasi Masyarakat, Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang ketika kampanye 16 hari anti kekerasan seksual di Kabupaten Jember, Jumat 1 Desember 2023.
 
Veryanto mengimbau agar korban tetap melaporkan apa yang dialaminya ke aparat kepolisian, sebagai penegak hukum. Bila perlu, korban juga harus meminta pendampingan kepada lembaga yang fokus mengadvokasi kasus kekerasan seksual.
 
Komnas perempuan memastikan, bila penanganan kasus dari aparat penegak hukum terkesan lamban atau tidak segera diproses, pihaknya bisa mengeluarkan surat rekomendasi agar segera ditindaklanjuti. Pihaknya juga bisa menjadi saksi ahli dalam penanganan kasus tersebut.
 
Berdasar data dari UPTD PPA Jember, selama tahun 2022. Jumlah kekerasan terhadap perempuan mencapai 175 kasus dengan total 75 korban. Di antaranya 17 kasus kekerasan fisik, 75 kekerasan psikis, 34 kekerasan seksual, 8 penelantaran, dan 1 kasus trafficking.
 
Sementara itu, catatan dari komnas perempuan di tahun 2023, Provinsi Jawa Timur menempati urutan kedua terbesar di indonesia terkait kasus kekerasan perempuan, mencapai 53.861 kasus, setelah Jawa Barat mencapai 61.139 kasus.
 
<<<<ulil
 

(312 views)