Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember meminta peserta pemilu menaati prosedur dan aturan kampanye sesuai peraturan KPU. Salah satunya wajib mengirimkan pemberitahuan ke KPU, Polres Jember dan Bawaslu saat hendak menggelar kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim mengatakan, metode kampanye dalam pemilu tahun 2024 terdapat dua. Metode penyebaran APK, debat, pertemuan tatap muka, dan pertemuan terbatas dilakukan sejak tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Meskipun sudah berjalan selama lima hari, hingga Sabtu 2 Desember 2023, baru ada satu partai politik yang memberitahukan kegiatan kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas.
Padahal berdasarkan PKPU, kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka wajib mengirim surat pemberitahuan ke Polres Jember. Salinan surat tersebut kemudian juga wajib diberikan kepada KPU dan Bawaslu.
Lebih jauh Devi menjelaskan, atas persoalan tersebut Bawaslu sudah mengumpulkan peserta pemilu dan tim pemenangannya. Devi berharap ke depannya seluruh peserta pemilu bisa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.
<<<rusdi