Polisi menahan dua mantan karyawan BRI Patrang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, akan terus mendalami pihak lain menyusul ditetapkan Mantan Kepala Unit dan Karyawan BRI Patrang, dalam dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat ( KUR) tahun 2022.
Sebab, diduga ada keterlibatan pihak lain, yang memungkinkan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jember, langsung menahan 2 Mantan Karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Patrang, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan Kredit fiktif dana KUR unit BRI Patrang, Rabu malam, 29 November 2023.
Keduanya berinisial HS, 50 tahun, mantan Kepala Unit BRI Patrang dan SW, 57 Tahun, yang juga mantan Karyawan setempat.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jember, I Nyoman Sucitrawan, kasus tersebut, dilaporkan pada bulan Juni 2023, yang ditindaklanjuti dengan MOU antara Kejari dengan BRI Cabang Jember.
Dari hasil penyelidikan, pihaknya menetapkan 2 orang tersangka HS dan SW, karena diduga kuat bekerjasama, sehingga merugikan keuangan negara.
Dalam kasus ini, HS berperan menyetujui pengajuan kredit fiktif. Sedangkan SW, yang juga mantan pegawai di Bank tersebut, berperan mengajukan kredit Fiktif, dengan mengajukan 10 debitur.
Namun setelah cair, dana tersebut, tidak diberikan kepada 10 debitur, tapi gunakan oleh SW untuk kepentingan pribadi.
Dari hasil penyidikan, SW dibantu oleh seorang berinisial AB, yang masih pendalaman. Karena itu, kemungkinan besar bisa dikembangkan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sekitar 875 juta rupiah. Kini keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat 1, juncto pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-undang tindak pidana korupsi, Junto pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1 KUHP, tentang perbuatan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. (Hafit)
(569 views)