Viral di Medsos, AJI Jember Kecam Media yang Mengumbar Identitas Pribadi dalam Kasus Perselingkuhan

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jember mengecam media online dan akun-akun media sosial yang turut memviralkan identitas pihak yang diduga melakukan perselingkuhan di Jember.

AJI Jember mendorong agar jurnalis bekerja sesuai dengan kode etik yang berlaku, dan membuat karya untuk kepentingan publik.

Hingga kini video penggrebekan yang dinarasikan sebagai perempuan pelakor tersebut, tersebar di berbagai platform media sosial.

Dalam hal ini, AJI Jember mengeluarkan pernyataan sikap, bahwa pemberitaan terkait kasus tersebut banyak yang melanggar kode etik, hingga bias gender.

Ketua AJI Jember Iraa Rachmawati mengatakan, terdapat beberapa aturan hukum dan kode etik jurnalistik yang ditabrak.

Pertama, banyak media online yang secara sengaja ikut serta menyebarkan identitas diri dari salah satu pihak yang diduga terlibat selingkuh. Mulai dari nama lengkap, nama pendidikan hingga akun pribadi media sosialnya.

Padahal, pada pasal 9 kode etik jurnalistik wartawan Indonesia harus menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya. Sehingga informasi yang disebarluaskan beberapa media online tersebut, berpotensi untuk meligitimasi perbuatan main hakim sendiri di masyarakat.

Kedua, sekalipun informasi tersebut dimuat di media online, AJI Jember menegaskan bahwa informasi itu bukan karya jurnalistik. Sebab sesuai pasal 2 kode etik jurnalistik, wartawan Indonesia harus menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas.

Salah satunya dengan menghormati hak privasi atau hak pribadi menyangkut soal rumah tangga, kematian, sakit, atau kelahiran.

Selanjutnya harus menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Sementara di pasal 4 kode etik jurnalistik mengingatkan bahwa wartawan tidak boleh membuat berita yang bersifat cabul.

<<<<ulil

(336 views)