Satpol PP Jember menegaskan akan menertibkan segala jenis baliho yang terpasang di kawasan segitiga emas Kabupaten Jember. Sesuai Peraturan Bupati (Perbup), kawasan tersebut dilarang dipasang Alat Peraga Kampanye (APK) maupun reklame.
Kepala Satpol PP Jember, Bambang Saputro, mengatakan, pada masa mendekati kampanye, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU untuk tahapan dan teknis menertibkan apk yang diukur secara luas.
Bambang kembali menekankan, kawasan segitiga emas yang dilarang terpasang APK antara lain di Jalan Gajah Mada, Sultan Agung, Ahmad Yani, Trunojoyo, dan Hos Cokroaminoto.
Di luar kawasan tersebut, Satpol PP Jember masih menunggu arahan dari KPU dan Bawaslu.
Sejak Agustus 2023 lalu Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Jember telah mengeluarkan Surat Edaran tentang penertiban sendiri atribut dan atau baliho tokoh, parpol, ormas yang pemasangannya di luar masa kampanye masyarakat.
Menurutnya, semua parpol sudah mengetahui surat edaran tersebut. Secara teknis ada tinggal menunggu Arah dari KPU dan Bawaslu agar upaya penertiban baliho atau APK tidak menimbulkan pengkhianatan yang tidak diinginkan. (Ulil)
(350 views)