Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jember, menjadi pendamping ibu hamil risiko tinggi dan bayi stunting.
Selain itu ASN juga diminta melakukan gerakan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pemberian ASI (Air Susu Ibu) pada bayi sejak pertama lahir.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, Hendro Soelistijono, mengatakan, berdasarkan hasil Survei Status Gisi Indonesia (SSGI) prevalensi stunting di Kabupaten Jember, mencapai 34,9 persen,dan menjadi tertinggi di Jawa Timur.
Hasil penimbangan serentak hingga bulan Agustus 2023 disebutkan, jumlah bayi stunting diklaim tinggal 6,3 persen atau sekitar 9.800 bayi.
Menurutnya, Pemkab Jember terus bergerak melakukan pendampingan. Semua ASN sebanyak 22 ribu akan dibagi habis untuk mendampingi ibu hamil risiko tinggi dan bayi stunting.
Hendro menambahkan dinas kesehatan, telah berkolaborasi dengan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) RI dan pihak swasta untuk mengedukasi seluruh bidan,khususnya untuk penurunan stunting pada usia 1000 hari pertama.
Sementara itu, Corporate Affairs Director Dexa Group, Tarcisius Tanto Randy mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan BKKBN, bidan di Jember dan daerah lainnya, untuk mengedukasi ibu hamil.
Dia menyebut, ibu yang memberikan ASI pada bayinya sejak hari pertama kelahiran hingga usia 2 tahun, akan terbebas dari stunting.
<<<<hafid
(253 views)