Kehadiran perda baru, tentang pajak dan retribusi daerah, diharapkan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember. Demikian ditegaskan Ketua Pansus 4 DPRD Jember, Tabroni di Kantor DPRD Jember, Selasa 24 Oktober 2023.
Sebelumnya, DPRD dan Bupati Jember telah menandatangani persetujuan raperda pajak dan retribusi daerah menjadi perda pada Senin malam, (23 Oktober 2023).
Tabroni menyebut, lewat perda ini diharapkan Pemkab Jember bisa meningkatkan PAD di tahun 2024. Dia menjelaskan banyak potensi pendapatan yang belum dimaksimalkan bahkan belum disentuh.
Salah satunya tentang kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), yang akan mengalami penyesuaian harga. Yang disesuaikan dengan harga jual saat ini.
Sebab, NJOP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ada sekarang, mengacu pada harga puluhan tahun silam. Tentunya dengan perubahan NJOP baru, akan menambah pendapatan pajak yang signifikan.
Namun penerapan perda ini harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat,agar tidak memicu protes.
Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanto, mengapresiasi tuntasnya pembahasan perda pajak dan retiribusi ini. Dia menjelaskan bahwa penyusunan perda ini merupakan hasil penyempurnaan regulasi perpajakan dan retribusi di Kabupaten Jember.
Hal itu sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
<<<hafid
(459 views)