Polres Jember Bekuk 11 Pengedar Sabu Jaringan Madura

Dalam dua pekan, Satreskoba Polres Jember berhasil menangkap 11 penyalahguna narkotika jenis sabu. Dari 11 tersangka itu, satu di antaranya merupakan perangkat desa di Kabupaten Bondowoso.

Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, 11 orang tersangka terdiri dari 10 laporan polisi. Namun, dari 10 laporan tersebut dua di antaranya dilimpahkan ke Polres Bondowoso, karena TKP-nya berada di Bondowoso. Salah satunya laporan dengan tersangka oknum perangkat desa.

Berdasarkan hasil penyidikan,sembilan tersangka yang diproses di Polres Jember terdiri dari tiga jaringan yang berbeda. Namun, asal sabu yang mereka edarkan berasal dari satu tempat, yakni Madura.

Lebih jauh Nurhidayat mengatakan, dari tangan sembilan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 7,59 gram sabu, satu unit timbangan, dan 9 unit HP. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 dan pasal 114 undang-undang tentang narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun maksimal 20 tahun penjara.,

<<<<rusdi

(356 views)