Pemerintah akan Perketat Syarat Kesehatan untuk Jemaah Haji Mulai 2024

Sebanyak 178 jemaah haji asal Jawa Timur, meninggal dunia pada musim haji 2023, karena sakit dan faktor lanjut usia. Bahkan secara nasional hampir mencapai 800 orang dan menjadi kasus kematian tertinggi dalam 9 tahun terakhir.

Karena itu, pemerintah akan mengubah dan memperketat pelaksanaan syarat istitha’ah kesehatan bagi jemaah haji tahun 2024 mendatang.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Phu) Kanwil Kemenag Jawa Timur, Abdul Haris menjelaskan kini pemerintah sudah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan ibadah haji tahun 2023 ini.

Hasilnya perlu adanya peningkatan peran petugas haji baik diembarkasi, di daerah dan di Arab Saudi. Selain itu memantapkan pelayanan haji secara umum, terutama bagi jemaah masuk katagori usia lanjut. Karena yang meninggal dunia mayoritas adalah jemaah lansia.

Karena itu, pemerintah akan menerapkan kebijakan baru dalam layanan haji tahun 2024, yakni melakukan penguatan istitha’ah bagi jemaah haji terutama yang lansia.

Dengan mengubah skema pelunasan biaya haji, dengan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu, dan setelah dinyatakan sehat fisik dan mental, baru bisa melunasi biaya haji.

Hal ini sebagai pertimbangan untuk keselamatan jemaah serta kelancaran dalam melaksanakan ibadah haji.

Sementara Ketua KBIHU Assuniah, KH Agus Ghanim Jauhari mendukung upaya pemerintah dalam melakukan penguatan istitha’ah tersebut.

Namun rencana kebijakan pihaknya menilai ada dampak positif dan negatif. Dampak positifnya hanya jamaah yang betul -betul sehat, tidak mengganggu jemaah lainnya.

Sedangkan dampak negatifnya, jemaah lansia yang dinyatakan tidak sehat, tidak bisa berangkat, karena tidak bisa melunasi. Namun Gus Ghanim menyarankan waktu pemeriksaan kesehatan jemaah tidak terlalu dekat dengan pelaksanaan pemberangkatan haji.

<<<hafid

(197 views)