Melalui raperda pajak dan retribusi daerah Pemkab Jember berharap bisa menata kembali kabel-kabel jaringan internet di sejumlah tiang PLN dan Penerangan Jalan Umum (PJU) milik Pemkab.
Keberadaan kabel-kabel itu dinilai mengganggu keindahan dan keselamatan di areal publik. Apalagi, masih banyak kabel-kabel jaringan internet, yang dipasang secara ilegal.
Kabid data dan aset Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) Kabupaten Jember, Danang Andriasmara mengatakan, penataan kembali kabel jaringan internet itu, sudah diusulkan dalam pembahasan raperda pajak dan retribusi daerah.
Dalam raperda tersebut, akan diatur setiap tiang hanya boleh berisi atau digunakan oleh enam vendor internet saja. Tidak seperti saat ini, satu tiang digunakan hingga belasan vendor.
Namun dia belum menyebutkan besaran pajak dan retribusi yang harus dibayar pengusaha wifi, karena masih dalam tahap pembahasan.
Namun dia yakin dengan raperda tersebut, pendapatan daerah akan lebih optimal dan kabel jaringan internet lebih tertata .
Anggota Pansus 4 Dprd Jember, David Handoko Seto optimis raperda ini akan membawa perubahan signifikan terhadap penataan dan optimalisasi pendapatan daerah. Namun hal ini harus diikuti dengan upaya kontrol dan pengawasan, serta kesiapan dukungan anggaran.
<<<<hafid
(277 views)