Gaji Hingga BPJS Dosen Unipar Jember yang Kena SP3 Dibekukan

Endra Priawasana, dosen Pascasarjana Unipar Jember sudah tidak menerima gaji per 1 September 2023 lalu. Bahkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan miliknya juga sudah tidak dibayarkan.

Endra mengatakan, SP3 sepihak yang dikeluarkan Rektor Unipar Jember membuat dirinya kehilangan pekerjaan. Karena tidak diberikan jadwal mengajar, gaji yang biasanya diterima perbulan juga tidak bisa didapatkan lagi sejak 1 September 2023.

Tidak hanya sampai di situ, tunjangan sertifikasi dosen yang menjadi hak Endra selama ini juga tidak dicarikan, karena tidak ditandatangani oleh rektor. Selain itu lembaga juga sudah tidak membayarkan iuran BPJS milik Endra.

Saat ini, lanjut Endra, dirinya kebingungan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Sebab, selama ini Endra bergantung kepada penghasilannya sebagai dosen di Unipar Jember.

Sebelumnya, Endra mendapat SP3 dari Rektor Unipar Jember usai melaporkan dugaan pelanggaran akademik. Proses terbit SP3 tersebut sampai saat ini masih terjadi perbedaan penjelasan antara Endra dan Wakil Rektor I Unipar Jember Asrorul Mais. Mais menyatakan sudah ada SP1 dan SP2. Sementara Endra tidak merasa menerima SP1 dan SP2.

<<<rusdi

(404 views)