Aturan Kuota Perempuan 30 Persen, Bacaleg dari 10 Parpol di Jember Berpotensi Dicoret

Dampak dikabulkan gugatan perludem, soal tata cara menghitung kuota 30 persen, bacaleg dari 10 parpol di Jember berpotensi dicoret.

Penerapan putusan yudisial review terhadap ketentuan pasal 8 ayat 2 PKPU tentang kuota 30 persen akan berdampak pada bacaleg di 10 partai politik di Jember, karena berpotensi dicoret oleh kpu.

Sebab KPU menyebut, hanya ada 8 parpol dari 18 yang memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen di seluruh dapil di Kabupaten Jember.

Koordinator divisi teknis dan penyelenggaraan pemilu KPU Kabupaten, Achmad Susanto, mengatakan sesuai putusan hakim Mahkamah Agung (MA), bahwa ketentuan penghitungan kuota perempuan harus lebih dari 30 persen.

Dia menjelaskan penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil akan dibulatkan bila lebih dari separuh.

Problemnya, pendekatan pembulatan ke bawah itu membuat jumlah bakal caleg perempuan tidak mencapai 30 persen per partai di setiap dapil sebagaimana diamanatkan UU pemilu.

Karena itu, pihaknya dari baik dari KPU provinsi dan kabupaten  masih menunggu petunjuk teknis dari KPU pusat terkait penerapan penghitungan 30 persen ke atas sesuai putusan MA.

Sebelumnya, majelis hakim MA mengabulkan permohonan yudisial review yang diajukan oleh perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan koalisi perempuan indonesia, terkait keterwakilan perempuan di pemilu 2024. Putusan tersebut dibacakan ketua majelis Irfan Fachruddin, pada  29 Agustus 2023 lalu.

<<<hafid

(374 views)