Pemerintah Kabupaten Jember sedang menggodok rencana penerapan parkir elektronik. Para juru parkir akan dibekali barcode E-Parkir untuk menagih biaya parkir di pusat perbelanjaan, toko, dan lokasi lainnya.
Kepala Dinas Perhubungan Jember, Agus Wijaya, mengatakan, pihaknya sempat melakukan uji coba parkir elektronik di kawasan Jalan Jawa, namun belum berjalan efektif. Untuk itu, pihaknya masih menunggu pengesahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang baru.
Dalam Perda tersebut, Pemkab Jember mengusulkan untuk menghapus sistem parkir berlangganan dan diganti dengan parkir konvensional. Kebijakan tersebut juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
Artinya, semua kendaraan yang parkir di kawasan pertokoan hingga fasilitas publik, seperti Alun-Alun Jember akan dikenakan tarif parkir.
Lebih lanjut, Agus mengatakan, di tahun 2024 pihaknya mulai fokus menerapkan parkir elektronik di kawasan kampus. Khususnya menyasar generasi muda yang sudah terbiasa menggunakan ponsel android untuk pembayaran non-tunai. Besarannya untuk kendaraan roda dua yakni Rp 1.000 dan roda empat Rp2.000.
Kedepan, bila sistem tersebut berhasil, pihaknya juga akan menerapkan kebijakan tersebut di Alun-Alun Jember, sambil menunggu kesepakatan DPRD dalam Perda dan Pajak Retribusi.
Selain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sistem parkir elektronik juga untuk mencegah adanya pungutan liar dari juru parkir yang tidak resmi. (Ulil)
(205 views)