Dikejar Deadline, Pansus 4 DPRD Jember Kembali Godok Raperda Pajak dan Retribusi

Mufid, Wakil Ketua Pansus 4

Pansus 4 DPRD Jember kembali membahas Raperda pajak dan retribusi daerah untuk yang kedua kalinya, pada hari ini, Selasa 26 September 2023.

Wakil Ketua Pansus 4, Mufid mengatakan, pembahasan Raperda pajak dan retribusi terus dilakukan, agar draf regulasi tersebut bisa segera diserahkan ke kementerian terkait sebelum tanggal 20 Oktober 2023.

Mufid menyebut, bila pembahasan draf Raperda ini tak tuntas, maka di tahun 2025 Jember tidak akan memiliki landasan regulasi untuk menyerap pajak di daerahnya sesuai UU no 1 tahun 2022 tentang pajak dan retribusi.

Lebih lanjut, Mufid menyebut, terdapat sejumlah perubahan substansi dari Raperda pajak dan retribusi daerah tersebut, di antaranya menyesuaikan dengan UU Omnibus Law, salah satunya tentang penerimaan pajak kendaraan.

Selain dikejar deadline, pembahasan Raperda ini juga menyangkut potensi pajak yang belum terserap di Jember. salah satunya termasuk pemanfaatan fasilitas Pemkab oleh pihak ketiga untuk  jaringan wifi.

Seperti diketahui, Pansus 4 DPRD Jember membahas 6 Raperda dari 18 yang masuk ke Bapemperda, dari 6 Raperda tersebut, dua di antaranya bersifat krusial dan harus segera tuntas, di antaranya Raperda RTRW serta raperda pajak dan retribusi.

Lebih lanjut, Mufid optimis, 6 Raperda tersebut sudah tuntas sebelum bulan Desember 2023.

<<<<ulil

(206 views)