Insentif Guru Ngaji di Jember Tak Langsung Cair, Kabag Kesra Belum Tuntas Penuhi Saran BPK

Bagian Kesejahteraan Pemkab Jember terus melakukan verifikasi lapangan (verlap) terkait rencana pencarian dana insentif guru ngaji di Kabupaten Jember tahun 2023.

Sebab, pencarian dana tersebut harus sesuai saran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Padahal, guru ngaji sudah menunggu dana insentif tersebut bisa cair sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023 lalu.

Kabag Kesra Pemkab Jember, Achmad Mushoddaq, mengatakan, dari hasil pemeriksaan BPK sebelumnya, BPK menyarankan pencarian dana guru ngaji harus sesuai dengan regulasi. Oleh karena itu, perlu adanya tambahan persyaratan agar insentif tersebut dapat dicairkan.

Dia menjelaskan, verlap dan persyaratan tambahan tersebut sudah disosialisasikan kepada guru ngaji di tingkat kecamatan di Kabupaten Jember.

Saat ini menunda tengah melakukan verifikasi terhadap persyaratan tambahan selain persyaratan sebelumnya. Diantara persyaratan tambahan yang harus dilengkapi yakni perlunya ada foto guru ngaji, dan foto saat mengajar.

Untuk guru ngaji yang bukan lembaga seperti TPQ, jumlah santrinya minimal 10 urang. Selain itu, ada surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa dia bukan ASN, TNI-Polri, bukan pensiunan, atau bukan pekerja yang menerima gaji dari APBN-APBD.

Selain itu, ada surat keterangan dari kades/lurah yang menyatakan bukan ASN,TNI-Polri atau pihak lain yang menerima insentif dari keuangan negara.

Achmad Mushoddaq kembali menegaskan semua persyaratan data tersebut harus selesai pada bulan September ini. Sebab, bulan Oktober 2023, sudah harus mengkonfirmasi dengan membuat SK Bupati Jember karena pencairan anggaran anggaran maksimal 15 Desember 2023.

Sebelumnya, Bupati Jember Hendy Siswanto dan pimpinan DPRD Jember sudah menandatangani kesepakatan KUPA-PPAS untuk Perubahan APBD 2023.

Perubahan anggaran termasuk diantaranya anggaran insentif guru ngaji. Selanjutnya tinggal menunggu pembahasan Perubahan APBD supaya anggaran tersebut bisa dilaksanakan. (Hafit)

(490 views)