Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama
AL, warga Kecamatan Ledokombo, tersangka kedua kasus pencabulan siswi SMP, ternyata masih anak bawah umur.
Selama proses penyidikan Polres Jember melibatkan Bapas Kelas II Jember.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, meskipun yang bersangkutan masuk dalam status anak berhadapan dengan hukum, namun pihaknya mengambil tindakan menahan yang bersangkutan. Sebab, sebelumnya ia sempat kabur hingga akhirnya berhasil ditangkap di Bali.
Sesuai undang-undang peradilan anak, proses penyidikan terhadap al berbeda dengan perlakuan terhadap tersangka yang sudah dewasa. Selain melibatkan keluarganya, polisi juga melibatkan bapas. Dika memastikan, penahanan terhadap AL fleksibel. Jika nanti ada yang menjaminkan diri, maka AL akan dilepaskan. Namun, jika tidak ada yang menjaminkan, maka AL akan tetap ditahan.
Diberitakan sebelumnya, AL ditangkap di Kabupaten Badung, Bali. Selain AL, polisi juga menangkap saksi berinisial H, selaku sopir tersangka pertama, S,di Kabupaten Gianyar, Bali. (Rusdi)