Lahan pertanian kawasan kecamatan kota di Kabupaten Jember, diperkirakan akan terus menyempit. Sebab, regulasi Perda RTRW yang menjadi acuan dasar penataan ruang, belum menjamin kawasan pertanian tak akan diambil alih oleh investor.
Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jember, Akhyar Tarfi mengatakan, jika Jember sudah memiliki Perda RTRW yang melindungi mana kawasan hijau, pertanian hingga pertambangan, namun tetap ada potensi dialihfungsikan.
Hal ini disampaikan Akhyar di hadapan sejumlah OPD dan anggota dewan di Komisi B DPRD Jember, Selasa 22 Agustus kemarin.
Apalagi, dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Jember sendiri sudah melepas status lahan pangan berkelanjutan atau LP2B di tiga kecamatan kota, antara lain Kaliwates, Patrang dan Sumbersari.
Kawasan tiga kecamatan tersebut, sewaktu waktu bisa dialihfungsikan untuk pemukiman dan kepentingan investasi lainnya. Sebagai gantinya, Pemkab telah menyediakan 4.300 hektar untuk dijadikan areal persawahan baru. Tujuannya, agar status sawah LP2B seluas 86.300 hektar bisa tetap dipertahankan.
Akhyar mencontohkan, status kawasan lahan sawah dilindungi (LSD) pun juga tetap bisa dialihfungsikan. Sebab Perda RTRW masih memiliki regulasi di atasnya, di tingkat provinsi maupun nasional untuk menjadi celah.
Seperti rencana pembangunan hotel bintang 4 di Jalan Udang Windu, lingkungan krajan Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates, sesuai tata ruang Jember, sejatinya masuk kawasan lahan sawah lindung. Namun, dalam Perda RTRW di tingkat provinsi disebut sebagai kawasan pemukiman. (Ulil)