Ahmad Halim, Wakil Ketua DPRD Jember
Berkas Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Jember, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fathurrozi Thohir, sudah dikirim ke Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, untuk mendapatkan persetujuan.
Fathurrozi, menggantikan Ahmad Faisol, yang meninggal pada Juni 2023 lalu, karena sakit, usai menjalankan tugas sebagai anggota Komisi D DPRD Jember.
Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, mengatakan, sesuai peraturan pemerintah no 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD, disebutkan bupati atau wali kota punya waktu paling lama 7 hari, untuk memproses calon PAW.
Halim menyebut, Bupati Jember Hendy Siswanto, kini sudah menyerahkan berkas usulan PAW ke gubernur sejak pekan lalu.
Dalam aturan itu juga disebut, Gubernur Jatim memiliki waktu 14 hari untuk memproses pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD, terhitung sejak menerima berkas usulan calon PAW dari Bupati Jember.
Sebelumnya, rapat pleno KPU Jember memutuskan Fathurrozi Thohir, sebagai anggota dewan Pergantian Antar Waktu (PAW). Fathurrozi, saat itu, memiliki suara terbanyak kedua setelah Faesol di dapil tiga kabupaten Jember. (Hafid)