LSM MP3 Minta KPU Jember Sampaikan Alasan Bacaleg Tidak Lolos Administrasi

Koordinator LSM Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) Kabupaten Jember, Farid Sajdi meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, lebih transparan mengenai data Bacaleg yang lolos dan tidak lolos dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Bahkan KPU harus menyampaikan keterangan tertulis kepada Parpol, alasan Bacaleg tidak lolos atau tidak memenuhi syarat.
    
Farid menjelaskan bahwa dari informasi yang dipaparkan KPU dalam DCS itu, harus lebih lengkap. Seperti Bacaleg mantan napi yang dicoret dari daftar dengan alasan tidak lolos administrasi. Padahal Bacaleg tersebut, diklaim sudah memenuhi 3 persyaratan administrasi yang diminta KPU, namun masih tetap dicoret.
 
Selain itu, KPU merinci ada profesi-profesi yang dilarang undang-undang untuk maju sebagai Bacaleg, jika tidak mengundurkan diri. Misalnya seperti notaris, dan prosesi  tertentu lainnya. Sebab, Bacaleg yang tidak memenuhi syarat, belum tentu diberitahu oleh internal parpolnya.
  
Farid  juga menyayangkan pihak KPU yang tidak memberikan keterangan resmi terhadap Bacaleg yang dinyatakan tidak layak,
 
Sementara itu, KPU Jember usai mengumumkan DCS Baceleg yang lolos sebanyak 733, meminta kepada masyarakat untuk mengkritisi kualitas Bacaleg.
   
Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Jember, Achmad Susanto, mengatakan, waktu pencermatan dan tanggapan masyarakat berlangsung selama 10 hari yakni tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023. (Hafid)
 

(328 views)