Sempat Ditahan, Tersangka Penganiayaan Antar Tetangga di Mumbulsari Berakhir Damai

RB, nenek 57 tahun yang menjadi tersangka penganiayaan, akhirnya bisa menghirup udara bebas, setelah menempuh penyelesaian dengan restoratif justice di Kejaksaan Negeri Jember.
 
Nenek asal Desa Karang Kedawung Kecamatan Mumbulsari ini, sempat menjalani masa tahanan selama 15 hari karena diduga menganiaya perempuan, yang masih tetangganya.
 
Kuasa hukum RB, Budi Haryanto mengatakan, penyelesaian restoratif justice, resmi ditandatangani sejak Senin, 14 Agustus 2023. Namun surat penetapan kliennya, baru diserahkan Rabu, 16 Agustus 2023 kemarin.
 
Kejari langsung menyerahkan surat penetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif. Dengan penyelesaian ini, kliennya sudah lepas dari segala tuntutan hukum. Dengan syarat tidak mengulangi perbuatannya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kejari, I Nyoman Sucitrawan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyelesaian restoratif justice tersebut.  
 
Dia menjelaskan dalam rentang waktu Januari hingga Agustus 2023, Kejari Jember melakukan penghentian penuntutan 4 kasus pidana berdasarkan restoratif justice.
 
Terakhir kasus penganiayaan dengan tersangka seorang nenek berinisial RB, warga desa Karangkedawung Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember.
   
Sucitrawan menambahkan, meski ada peluang penyelesaian restoratif justice, namun penerapannya tidak mudah. Syaratnya ada perdamaian antara kedua belah pihak, dan perkara tersebut ancaman hukumannya tidak sampai 5 tahun penjara. Serta baru pertama kalinya melakukan perbuatan pidana. (Hafid)
 

(307 views)