Korban dan tersangka kasus penganiayaan berinisial RB, akhirnya sepakat kasus penganiayaan dengan korban Bu Is, diselesaikan secara damai, dengan penyelesaian Restoratif Justice (RJ).
Proses penandatanganan perdamaian kedua belah pihak ini, disaksikan kepala desa Karang Kedawung Kecamatan Mumbulsari, penyidik Polsek Mumbulsari, dan penasehat hukum RB, di Kejaksaan Negeri Jember, Selasa siang, 1 Agustus 2023.
Menurut Plh Kepala Seksi Pidana umum Kejari Jember, Cahyadi, pihaknya telah melakukan mediasi antara kedua belah pihak, untuk dilakukan penyelesaian RJ.
Proses mediasi yang disaksikan kades setempat, penyidik dan kuasa hukum tersangka, berjalan lancar tanpa kendala. Hasil mediasi tersebut, selanjutnya dituangkan dalam berita acara, yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Dia menjelaskan, surat kesepakatan perdamaian ini menjadi salah satu syarat dilakukan penyelesaian RJ.
Sementara kuasa hukum RB, Budi Haryanto, menyambut baik dan berterimakasih kepada Kejari Jember, karena telah menerima surat permohonan penyelesaian RJ. Pihaknya tinggal menunggu proses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Sementara proses penyelesaian RJ membutuhkan waktu sekitar 6 hari.
Usai mediasi, lanjut Budi. RB kemudian dikembalikan ke lapas kelas 2A Jember, sambil menunggu penyelesaian RJ. Pihaknya juga akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien.
Sebelumnya, puluhan warga desa Karang Kedawung Kecamatan Mumbulsari, yang tergabung dalam Komunitas Sapujagat, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Jember, meminta tersangka RB dibebaskan dari tahanan. (Hafit)