Hingga saat ini KPU Jember masih melakukan tahapan verifikasi administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang sudah mendaftar ke KPU. Berdasarkan verifikasi sementara, ditemukan mantan narapidana, yang turut mendaftar sebagai Bacaleg ke KPU Jember.
Komisioner KPU Jember Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Achmad Susanto, mengatakan, hingga waktu pendaftaran berakhir beberapa waktu lalu, ada 18 partai politik di Kabupaten Jember yang mendaftarkan Bacalegnya. Dari 18 partai politik, tiga diantaranya tidak mengambil jatah maksimal.
Dari jatah maksimal 50 orang, ada partai yang mendaftarkan Bacaleg sebanyak 35 orang saja, sehingga secara keseluruhan hanya ada 868 orang Bacaleg yang resmi mendaftar ke KPU, terdiri atas 553 laki-laki dan 315 perempuan.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi sementara, Susanto menyebut ada mantan napi, yang turut mendaftar Bacaleg. Hanya saja, Susanto tidak bisa menyampaikan ke publik, identitas dan partai yang mengusung Bacaleg tersebut.
Lebih jauh Susanto menjelaskan, sesuai aturan, eks napi yang mendaftar Bacaleg, harus melengkapi persyaratan. Selain surat keterangan dari lapas sudah bebas murni, juga harus mengumumkan identitas dirinya di media massa, bagi eks napi yang menjalani hukuman minimal lima tahun penjara. (Rusdi)