HP Tertinggal di TKP, Pencuri di Dira Park Balung Ditangkap Polisi dalam Kondisi Mabuk

Gara-gara HP tertinggal di TKP, seorang pencuri di sebuah kafe di kawasan Dira Park Balung ditangkap, Selasa (23/05/2023). Pelaku yang diketahui berinisial RS, warga Desa Tutul Kecamatan Balung ditangkap di rumahnya dalam kondisi mabuk.

Kapolsek Balung, AKP Sunarto, mengatakan, awalnya pihak manajemen Dira Park Balung melaporkan kasus pencurian layar monitor dan laci uang di dalam sebuah kafe. Berbekal informasi itu, polisi melakukan olah TKP.

Selain mengamankan rekaman CCTV, polisi juga menemukan HP milik tersangka di TKP. Polisi kemudian mencocokkan gambar wallpaper di HP tersebut dengan wajah tersangka yang terekam CCTV. Ternyata pelaku pencurian di kafe tersebut mirip dengan foto yang ada di HP tersangka.

Polisi kemudian menelusuri keberadaan tersangka. Setelah mendatangi rumah tersangka, ternyata yang bersangkutan sedang tidur. Setelah dibangunkan, diketahui kondisi tersangka sedang mabuk usai menenggak miras.

Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Balung untuk dimintai keterangan. Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Sebelum akhirnya mencuri, tersangka sempat memakan makanan di dalam kafe tersebut. Setelah itu, mengonsumsi minuman keras.

Lebih jauh Sunarto menjelaskan, dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa layar monitor ukuran 22 inchi, sebuah laci uang, satu unit sepeda motor, dan satu unit HP milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1, 3e, dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Rusdi)

(63 views)