Takut Melanggar Aturan, Honor Guru Ngaji di Jember Terancam Tertunda

Honor guru ngaji di Kabupaten Jember tahun 2023 terancam tertunda. Pemerintah Kabupaten Jember masih mengajukan legal opinion dari Kejaksaan Negeri Jember, agar lebih yakin mencairkan honor guru ngaji.
 
Kepala bagian Kesra Pemkab Jember. Achmad Mushoddaq, mengatakan, legal opinion yang diajukan ke kejaksaan, sebenarnya sebagai bentuk kehati-hatian. Sebab, sesuai Perbup nomor 135 tahun 2021, tupoksi kesra bukan untuk mengeksekusi honor guru ngaji.
 
Sementara itu, pihak kesra baru menyadari kesalahan tersebut, ketika melakukan studi tiru di bagian kesra Kabupaten Malang. Menurutnya, bagian kesra hanya menjalankan fungsi koordinasi. Harusnya, kata Mushoddaq. bila melihat kabupaten tetangga di Situbondo, pencairan honor guru ngaji dibawah wewenang Dinas Pendidikan.
 
Kendati demikian, pada tahun 2021 dan 2022, Kesra Pemkab Jember juga sudah mencairkan honor guru ngaji, namun dalam bentuk bantuan sosial.
 
Mushoddaq juga khawatir, sebab saat itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga menyoroti hal-hal teknis terkait penyaluran bansos honor guru ngaji, meskipun tidak ada pelanggaran regulasi yang disorot.
 
Lebih lanjut, Mushoddaq berjanji akan segera mencairkan honor guru ngaji, bila legal opinion dari jaksa sudah keluar. Untuk tahun 2023 ini, katanya, terdapat sekitar 23.000 orang guru ngaji, yang akan mendapatkan honor sebesar Rp 1,5 juta. Total anggarannya mencapai Rp 39 miliar.
 
Sementara pada tahun 2011 dan 2022, jumlah guru ngaji yang terdata menerima honor, sebanyak 11 ribu orang lebih. dengan nominal yang sama yakni Rp 1,5 juta. (Ulil)

(234 views)