Dipecat, Eks Manajer Hazora Gagal Terjerat Hukum

Perumdam Tirta Pendalungan Jember akhirnya memecat K dari jabatan manajer perusahaan air minum kemasan Hazora. Karena sudah mengembalikan kerugian perusahaan, kasus dugaan pelanggaran pengelolaan kas, gagal dilaporkan ke aparat penegak hukum.
 
Direktur umum Perumdam Tirta Pendalungan, Miftahur Ridho, mengatakan, pascaditemukan adanya kerugian perusahaan Hazora, sebesar Rp 144.866.306, K diskors dari jabatannya selama satu bulan. Skors yang bersangkutan berakhir pada tanggal 17 Maret 2023 kemarin, sekaligus menjadi hari terakhir sebagai karyawan perusahaan Hazora.
 
K mengakui perbuatanya, dan mengembalikan kerugian perusahaan, termasuk menyerahkan hak-haknya mulai dari gaji terakhir dan pesangon, untuk menyelesaikan tanggung jawabnya. Penyerahan kerugian perusahaan oleh K tersebut, disaksikan oleh notaris, direksi, dan komite kepatuhan Perumdam Tirta Pendalungan Jember.
 
Karena itikad baik itulah, pelanggaran pengelolaan kas yang dilakukan K, tidak sampai dilaporkan ke aparat penegak hukum. Saat ini K sudah tidak ada hubungan apapun dengan perusahaan air minum kemasan Hazora. (Rusdi)

(63 views)