Seorang residivis pencuri sapi berinisial KS, warga Desa Karang Kedawung Kecamatan Mumbulsari, kembali ditangkap polisi. Kali ini ia ditangkap bersama penadahnya berinisial YH, warga Desa Jatian Kecamatan Pakusari, dalam kasus pencurian sepeda motor.
Kapolsek Mayang, AKP Bejul Nasution, mengatakan, Jumat 24 Februari 2023 lalu, pihaknya menerima laporan pencurian sepeda motor dari korban bernama Irwan Hasan, warga Desa Tegalwaru Kecamatan Mayang. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka KS dan YH, tepergok mendorong motor mirip sepeda motor korban. Motor itu dibawa ke rumah tersangka YH.
Berbekal informasi itu, intel Polsek Mayang mendatangi rumah YH, dengan berpura-pura hendak membeli motor. Dari situlah, polisi kemudian memastikan bahwa motor yang hendak dibeli, memiliki nomor mesin yang sama dengan motor korban. Setelah pelaku tidak bisa mengelak lagi, akhirnya mengakui perbuatannya.
Dalam waktu yang tidak begitu lama, polisi juga menangkap tersangka ks di rumahnya. Saat diinterogasi, KS ternyata seorang residivis pencuri sapi, yang pernah dipenjara di Kabupaten Situbondo. Ia bebas dan beralih menjadi maling motor dengan alasan ekonomi.
Lebih jauh Bejul menjelaskan, kepada penyidik tersangka mengakui, baru pertama kali mencuri sepeda motor. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP. dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Rusdi)