DPRD Minta Rekanan Wastafel Sampaikan Data Terkini Gugatan Inkrah

DPRD Jember memastikan akan berusaha menganggarkan hutang Pemkab Jember terhadap rekanan wastafel yang belum terbayarkan. Untuk itu, DPRD Jember meminta rekanan wastafel menyerahkan data terkini gugatan inkrah dan nominal yang harus dibayarkan.

Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan mengatakan, dalam Perubahan APBD 2022, Pemkab Jember hanya menganggarkan 1,5 miliar yang membayar tanggungan ke rekanan wastafel, dari total 13,8 yang harus dibayarkan. Sesuai janji bupati, kekurangan pembayaran terhadap rekanan wastafel akan dianggarkan dalam APBD 2023.

Persoalan hutang Pemkab Jember terhadap rekanan wastafel, dalam waktu dekat akan dibahas oleng Banggar bersama TAPD. Untuk itu, Dedy berharap ada komunikasi yang baik antara rekanan wastafel pemenang gugatan yang sudah inkrah dengan DPRD Jember.

Dedy meminta rekanan wastafel pemenang gugatan yang sudah inkrah tersebut menyampaikan ulang data terkini, terkait total nominal yang harus dibayarkan. Sehingga, tidak terjadi polemik di kemudian hari pasca pembahasan APBD 2023.

Diberitakan sebelumnya, rekanan wastafel yang memenangkan gugatan berkekuatan hukum tetap terus bertambah. Senin, 10 Oktober 2022 lalu ada tambahan empat gugatan yang berhasil dimenangkan, sehingga total ada 45 gugatan dengan total nominal yang harus dibayarkan Pemkab Jember sebesar 15,3 miliar.

(254 views)