Penyalahgunaan Narkoba Tinggi, 12 Hari Ada 26 Orang Ditangkap

Selama 12 hari Operasi Tumpas Semeru 2022, Polres Jember bersama Polsek jajaran berhasil membekuk 26 tersangka kasus peredaran Narkoba di Jember.

Menurut Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, penangkapan tersebut, dilakukan dalam operasi tumpas mulai dari tanggal 22 Agustus sampai dengan tanggal 2 September, 2022 kemarin. Dari operasi tersebut, Satnarkoba Polres Jember, berhasil mengungkap 24 perkara dengan jumlah tersangka 26 orang. 

Dari 26 tersangka itu, satu tersangka di antaranya berjenis kelamin perempuan. Sementara untuk barang bukti yang berhasil disita, antara lain sabu-sabu seberat 37,85 gram dan obat keras berbahaya atau Okerbaya ada sebanyak 12.274 butir.

Hery menjelaskan TKP peredaran narkoba ini, tidak hanya di wilayah Jember, namun juga sampai ke wilayah Lumajang, Bondowoso dan ini Banyuwangi. Para pengedar mendapatkan pasokan barang dari pengedar lain dari pulau Madura.

Kapolres Heri menambahkan, untuk pelaku narkoba jenis sabu, dikenakan pasal 114 , tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman minimal penjara seumur hidup dan denda minimal 1,3 miliar dan maksimalnya 13 miliar rupiah.

Sedangkan pelaku peredaran Okerbaya, dijerat dengan pasal 196 dan pasal 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

(260 views)