Kuasa Hukum Mantan Plt Kepala BPBD dan Polres Jember Adu Data

Sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan pemotongan honor petugas pemakaman Covid Mohammad Djamil terhadap Polres Jember, memasuki tahap pemeriksaan berkas. Tim kuasa hukum Djamil dan Polres Jember, saling adu data di hadapan hakim tunggal pengadilan negeri Jember.

Kuasa hukum Polres Jember Zainur Rahma Safitri menjelaskan, pihaknya mengajukan sedikitnya 58 alat bukti yang lengkap dan terstruktur. Ditambah lagi dokumen BAP sesuai dengan keterangan tersangka yang disampaikan kepada penyidik.

Dengan bukti-bukti yang ada Rahma yakin kliennya yakni Polres Jember, sudah memenuhi unsur-unsur sesuai KUHAP, untuk menetapkan mantan Plt Kepala BPBD Jember sebagai tersangka. Sebab dalam KUHAP mensyaratkan adanya 2 alat bukti, sementara kliennya memiliki sedikitnya 4 alat bukti yang cukup.

Sementara MD Anwar Sukardi selaku kuasa hukum Penggugat dalam hal ini mantan Plt kepala BPBD Jember Mohammad Djamil, mengaku mengajukan 13 bukti surat. Dengan bukti tersebut Aanwar yakin kliennya belum selayaknya ditetapkan sebagai tersangka.

Selain 13 bukti berupa surat tersebut, Anwar mengaku akan mengajukan bukti tambahan berupa SK Plt Kepala BPBD. Sebab menurutnya kewenangan Plt dengan kepala dinas definitif sebagai kuasa pengguna anggaran jelas berbeda.

(318 views)