Pasca Penetapan Moch Djamil, Polisi Periksa 10 Saksi Terkait Honor Pemakaman

Pasca penetapan Moch Djamil, mantan Plt Kepala BPBD Jember sebagai tersangka kasus pemotongan honor pemakaman covid-19, Polres Jember mulai memeriksa saksi. Sejauh ini sudah ada 10 orang yang dipanggil ke Polres Jember untuk dimintai keterangan.

Kasatreskrim Polres Jember Dika Hadiyan melalui Kanit Pidsus Ipda Dwi Sugiyanto menjelaskan, pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara bagi tersangka Moch Djamil. 10 saksi tersebut merupakan para pihak yang diyakini mengetahui tentang pemotongan honor relawan pemakaman jenazah covid-19.

Dwi merinci 10 orang saksi tersebut terdiri atas Saksi terdiri atas 7 orang ASN yang pernah atau masih sedang bekerja di BPBD, dan 3 orang relawan atau petugas pemakaman.

Pemeriksaan terhadap 10 saksi itu lanjut Dwi, dilakukan untuk mengkonfrontir keterangan yang disampaikan sejumlah saksi. Tiap-tiap saksi dipertemukan untuk menguji kebenaran keterangan yang disampaikan selama proses pemeriksaan.

Diberitakan sebelumnya, mantan PLT Kepala BPBD Jember Moch Djamil akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan honor relawan pemakaman jenazah covid-19. ASN yang kini menjabat Saf Ahli Bupati Jember itu dijerat Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan Ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga paling lama 20 tahun penjara, dan maksimal 1 miliar rupiah.

(314 views)