Pengguna dan Pengedar Okerbaya di Ledokombo Ditangkap

Diduga kuat mengedarkan obat keras berbahaya, seorang pemuda berinisial VF, warga Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, ditangkap polisi. Kasus ini terungkap setelah polisi mengamankan pemakainya di area persawahan.
Kapolsek Ledokombo AKP Setyono Budhi menceritakan, awalnya saat anggota Polsek Ledokombo melakukan patroli rutin, memergogi seorang pemuda berinisial SFY yang membawa obat keras berbahaya. Saat diinterogasi SFY mengaku baru saja membeli obat itu dari seorang pengedar berinisial VF.
Tidak ingin kehilangan buruannya, polisi mengajak SFY menunjukkan rumah VF. Tidak butuh waktu lama polisi berhasil menangkapVF. Dari tangan VF polisi menyita barang bukti berupa obat keras berbahaya siap edar sebanyak 190 butir, satu unit handphone, dan uang diduga hasil penjualan 20 ribu rupiah.
Lebih lanjut Budhi menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui pengedar lainnya. Akibat perbuatannya, tersangka VF dijerat Pasal 196 Subsider Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

(300 views)