Perampok Sadis Asal Pakusari Terancam Penjara Seumur Hidup

HP warga Desa Bedadung, Kecamatan Pakusari, tersangka perampokan di Jl Wijaya Kusuma, Kecamatan Patrang, terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. Demikian disampaikan Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna.

Menurut Komang, berdasarkan hasil penyidikan, antara tersangka dan korban bernama Prita Hapsari sudah saling mengenal. Tersangka sudah sering menyervis TV milik korban.Sejak mengetahui korban memiliki banyak uang, tersangka mulai merencanakan untuk meminjam.

Karena korban menolak memberi pinjaman, akhirnya tersangka merencanakan niat jahat. Tersangka kemudian mengambil pisau dan mengancam akan membunuh korban jika tidak diberi pinjaman uang. Korban yang tetap menolak dan melawan, akhirnya ditebas di bagian leher sampai meninggal dunia.

Karena tersangka menyiapkan segela sesuatunya sebelum membunuh korban, akhirnya dijerat pasal 339 KUHP subsider Pasal 351 KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Diberitakan sebelumnya, HP,  warga Desa Bedadung, Kecamatan Pakusari, tersangka perampokan di Jl Wijaya Kusuma, Kecamatan Patrang, ternyata sempat bawa kabur Hp dan uang korban sebesar 13 juta rupiah.

(767 views)