MS warga Desa Tegalwaru, Kecamatan Mayang, Rabu sore ditangkap Unitreskrim Polsek Mayang. Diduga kuat MS mencuri 3000 bibit porang di kebun tetangga.
Kapolsek Mayang Iptu Bejul Nasution menceritakan, tanggal 16 Desember 2021 lalu, korban melapor kehilangan 300 bibit porang yang ditanam di kebun di Desa Tegalwaru. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi MS sebagai terduga pelaku.
Setelah melakukan pengintaian, polisi memergoki MS sedang membawa bibit porang dibungkus karung. Saat diinterogasi MS mengakui bahwa bibit porang yang dibawanya hasil mencuri di kebun korban. Sejak tanggal 13 sampai 16 Desember 2021, MS sudah mencuri 3000 bibit porang milik korban.
Lebih jauh Bejul menjelaskan, selain mau ditanam sendiri, MS mencuri bibit sengon juga untu dijual. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 362 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
(636 views)