Sebelum menangkap tersangka, polisi sempat mengupayakan jalan damai antara korban dan pelaku Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan. Demikian yang disampaikan Kapolsek Wuluhan, Iptu Solekhan Arif.
Arif menceritakan, hubungan korban dengan pelaku sudah tidak terlihat harmonis saat baru pertama menikah 14 tahun yang lalu. Mereka sering terlibat cekcok mulut hanya karena persoalan kecil. Mereka sering cekcok soal kondisi ekonomi keluarga mereka.
Kendati demikian dari pernikahan itu, mereka sudah dikaruniai tiga orang anak. Karena pertimbangan itu, sebelum menetapkan pelaku THM menjadi tersangka, penyidik lebih dulu mengupayakan jalan damai.
Meski sudah berkali-kali mediasi, namun korban berinisial SAS yang tak lain adalah istri sah pelaku tetap bersikeras memroses suaminya sesuai hukum yang berlaku. Karena jalan damai sudah buntu akhirnya penyidik melanjutkan proses hukum dengan menahan pelaku.
