Dosen Unej berinisial RH, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak bawah umur, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang yang digelar secara daring, Selasa siang. Dalam nota pembelaan itu RH meminta diputus bebas kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jember.
Kuasa hukum terdakwa, Freddy Andreas Caesar mengatakan, pembelaan ini dilakukan dengan pertimbangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan, tidak ada yang mendengar dan melihat langsung kejadian sebagaimana diamanahkan KUHAP.Selain itu pembelaan itu juga mengacu kepada sejumlah alat bukti yang ada.
Hanya saja Andreas tidak bisa menyampaikan alat bukti apa saja yang dinilai tidak sesuai, dengan alasan penghormatan terhadap korban yang merupakan anak bawah umur. Ditambah lagi persidangan ini sifatnya tertutup. Kendati demikian inti dari pembelaan itu meminta agar terdakwa diputus bebas.
Lebih lanjut Andreas berharap agar pemberitaan mengenai RH dapat dikemas dengan bahasa yang santun dan tidak seolah-olah menghakimi. Sebab yang berhak menghakimi hanya majelis hakim.
Andreas juga berharap kasus yang menjerat RH tidak dibawa ke ranah kelompok atau organisasi. Jika memang ada kelompok yang memiliki masalah pribadi dengan terdakwa bisa langsung mendatangi keluarga RH.
(545 views)