Empat Pengecer Pupuk Besubsidi Ilegal Ditangkap

Satrerskrim Polres Jember berhasil menangkap empat orang pengecer pupuk bersubsidi ilegal berinisial MS, JS, SA, dan IM. Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa dua unit kendaraan roda empat dan 11,3 ton pupuk bersubsidi.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna menceritakan, beberapa pekan ini pupuk bersubsidi di Kabupaten Jember mengalami kelangkaan. Karena cukup meresahkan petani akhirnya Satreskrim Polres Jember melakukan serangkaian penyelidikan.

Minggu 10 Oktober 2021 malam lalu, Satreskrim Polres Jember memergoki truk yang dicurigai mengangkut pupuk bersubsidi di depan Pasar Sempolan, Kecamatan Silo. Setelah digeledah ternyata memang benar ditemukan pupuk bersubsidi jenis urea dan za dengan total serat 9 ton. Karena pengemudi truk berinisial MS warga kecamatan Silo, tak bisa menunjukkan administrasi sebagai pengecer resmi yang ditunjuk distributor akhirnya digelandang ke Mapolres Jember.

Satu hari kemudian, Senin, 11 Oktober 2021, polisi kembali melihat aktivitas bongkar muatan pupuk di sebuah rumah di Desa Nogosari Kecamatan Rambipuji. Karena juga pengecer ilegal, empat orang tersangka dan satu pikap grand max bermuatan 2,3 ton pupuk bersubsidi diamankan ke Mapolres Jember.

Tersangka MS yang tertangkap di Pasar Sempolan mengaku mendapat pupuk bersubsidi dari sejumlah kios di Banyuwangi. Sedangkan  tersangka JS, SA, dan IM mendapatkan pupuk bersubsidi dari sejumlah Kios di Kecamatan Ledokombo dan Kabupaten Probolinggo. Tersangka membeli untuk kemudian dijual kembali dengan harga tinggi kepada petani di Kabupaten Jember.

Lebih lanjut Komang menjelaskan, Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 46 juncto 24 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja juncto Pasal 106 Undang-undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman empat tahun.Meski demikian, sesuai aturan tersangka tidak dapat ditahan.

(380 views)