Kompak Mencuri di Tempat Kerja, Penjaga Gudang Meubel di Tanggul ditangkap

Diduga kuat mencuri sejumlah barang di tempat kerjanya, tiga orang penjaga gudang toko meubel di Kecamatan Tanggul ditangkap polisi. Mereka di antaranya AS warga Desa Patemon, Kecamatang Tanggul, FB dan JN warga Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul.

Kapolsek Tanggul AKP Miftahul Huda mengatakan, hari Rabu 15 September 2021 sedang ada kiriman barang dari pabrik ke toko korban. Saat proses menurunkan barang, saksi bernama Tohir melihat tersangka AS menyembunyikan beberapa barang ke atap gudang sebelah luar.

Karena merasa curiga, Tohir melapor kepada pemilik toko. Saat diinterogasi oleh korban, tersangka AS mengakui sudah berkali-kali melakukan pencurian bersama rekan-rekannya yang lain. Dalam melancarkan aksinya tersangka membuka pintu gerbang menggunakan kunci palsu, kemudian masuk ke dalam gudang dengan merusak jendela.

Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar 72 juta rupiah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka dilaporkan ke Polsek Tanggul. Hingga saat ini polisi masih mengejar tiga tersangka lainnya.

Lebih jauh Huda menjelaskan,dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 2 dus lemari plastik yang belum dirakit dan satu kasur spon. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

(817 views)