Pemkab Jember sudah menyerahkan perbaikan atas temuan badan pemeriksa keuangan, atas penggunaan refokusing anggaran tahun 2020. Saat ini pemkab tinggal menunggu jawaban BPK atas perbaikan tersebut.
Bupati Jember Hendy Siswanto menjelaskan, perbaikan atas temuan BPK sudah diserahkan sebelum batas waktu 60 hari berakhir. Namun dirinya belum tahu, apakah perbaikan tersebut bisa diterima atau tidak.
Tetapi memang menurut Hendy, ada rencana beberapa hari kedepan DPRD akan berkirim surat ke BPK, untuk menanyakan hasil tanggapan pemkab Jember. Sebab semua temuan yang sudah ditindaklanjuti, tetapi bisa diterima atau tidak tentu sepenuhnya menjadi kewenangan BPK.
Diberitakan sebelumnya dalam LHP BPK Jember mendapat opini tidak wajar. Ada temuan senilai 107 milyar rupiah dari anggaran refokusing covid-19 tahun 2020 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
(633 views)