Komisi Pemberantadan Korupsi mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan penanganan perkara, kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran pemkab Jember tahun 2019 dan 2020, yang saat ini sudah naik ke tahap penyidikan dan sedang dilakukan penghitungan nilai kerugian negara.
Anggota DPRD Jember Agusta Jaka melalui telefon selularnya, membenarkan dirinya sebagai pelapor baru saja mendapat surat dari KPK, yang isinya menjelaskan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran pemkab Jember tahun 2019-2020, sudah masuk tahap penyidikan. Dan saat ini KPK sedang melakukan penghitungan nilai kerugian negaranya.
Di point ke 2 lanjut Agusta, KPK menjelaskan bahwa data dan informasi dari dirinya menjadi bahan tambahan untuk melakukan pendalaman. Agusta bersyukur dengan dilakukannya penghitungan kerugian negara oleh KPK, berarti KPK sudah melihat memang ada kerugian negara dalam.penggunaan anggaran kabupaten Jember 2019-2020.
Lebih jauh Agusta menjelaskan, saat itu dirinya menyerahkan 1 box kontainer berkas, terkait bermacam-macam dugaan tindak pidana korupsi. Diantaranya terkait persoalan pengadaan pelampung dan progam rehab rumah tidak layak huni.
(958 views)