Proses Hukum Pelaku Penyebar Wafer Berisi Silet Berlanjut

Tim Dokter Psikiater RSUD dr Koesnadi Bondowoso menyatakan AG, pelaku penyebar wafer berisi silet dan staples, sehat secara kejiwaan. Sehingga proses penyidikan terhadap AG tetap berlanjut.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim pesikiatri Rumah Sakit Umum Dokter Koesnadi, meskipun AG memiliki potensi gangguan kejiwaan saat memasuki usia remaja. Namun, AG sepenuhnya menyadari dan paham dengan resiko dari perbuatan yang dilakukan.

Dengan pertimbangan itulah, penyidik Polres Jember tetap melakukan proses penyidikan lebih lanjut. Dalam waktu dekat berkas hasil pemeriksaan hasil dikirim ke Kejaksaan Negeri Jember.

Sementara tersangka AG sendiri lanjut Komang, saat ini masih dibantarkan di rumah sakit dokter koesnadi bondowoso, untuk menjalani perawatan lebih lanjut.

(427 views)