Terhitung mulai hari ini 13 Agustus 2021, PT KAI Daop 9 Jember memperketat aturan naik kereta api. Salah satunya anak yang berusia di bawah 12 tahun untuk sementara tidak diperbolehkan menggunakan jasa transportasi kereta api.
Plh Manajer Humas KAI Daop 9 Jember, Tohari saat dikonfirmasi Jumat siang menjelaskan pengetatan aturan naik kereta api ini berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri selama masa pandemi covid-19. Di tambah pemerintah juga memperpanjang PPKM hingga tanggal 16 Agustus mendatang.
Terhitung mulai hari ini lanjut Tohari, calon penumpang kereta api di daop 9 Jember wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Bagi penumpang yang dengan kondisi kesehatan khusus boleh tidak menunjukkan kartu vaksin dengan syarat melampirkan keterangan dokter.
Selain itu calon penumpang juga harus menunjukkan hasil negatif PCR maksimal 2 kali 24 jam dan Rapid Tes Antigen 1 kali 24 jam. Bahkan yang berbeda dengan aturan sebelumnya, anak usia di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan menggunakan jasa transportasi kereta api.
Lebih lanjut Tohari menjelaskan, penumpang yang memenuhi syarat naik kereta api juga diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, mulai dari menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan. Untuk tetap menjaga jarak, PT KAI Daop 9 Jember hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal.
(614 views)