Penjual Es Keliling Ditangkap Usai Sebarkan Video Provokatif

Seorang penjual es keliling berinisial KS warga Kecamatan Mumbulsari, Selasa malam ditangtkap Anggota Satreskrim Polres Jember di rumahnya. Penangkapan ini merupakan buntut dari video provokatif yang diunggah KS ke grup facebook.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna menceritakan, hari Sabtu 11 Juli 2021 pukul 22.30 wib, KS mengunggah video kerusahan antara petugas dengan warga yang terjadi di Surabaya. Dalam unggahannya, KS menambahkan keterangan provokatif seakan-akan mengajak warga untuk melakukan perlawanan terhadap petugas yang melakukan penertiban.

Video tersebut dengan cepat mendapat respon dari warganet hingga ada beberapa yang turut membagikannya. Karena video tersebut meresahkan dan berpotensi menyebabkan konflik, pihaknya langsung melacak pengunggah video tersebut.

Diketahui merupakan KS yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang es keliling. Saat ditangkap KS mengunggah video tersebut hanya karena iseng saja.

Lebih lanjut Yogi menjelaskan, saat ini KS masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember. Kedua orang tua KS sempat mendatangi Polres Jember memohon agar KS dibebaskan. Namun hingga saat ini pihaknya masih belum bisa memutuskan apakah membebaskan KS atau tidak.

Yang jelas Yogi memastikan, kasus ini akan tetap lanjut hingga pengadilan. KS dijerat pasal 35 dan 45 undang-undang nomor 11 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

(665 views)