Seorang pengamen berinisial RS warga Kecamatan Patrang, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sumbersari karena diduga mengedarkan obat keras berbahaya. Penangkapan RS merupakan hasil mengembangan dari tersangka yang ditangkap sebelumnya.
Kapolsek Sumbersari Kompol Sugeng Piyanto menceritakan, awalnya pihaknya berhasil menangkap tersangka berinisial MF. Dari MF ini kemudian mengembang ke tersangka berinisial RS.
Setelah melakukan penyelidikan akhirnya polisi berhasil menangkap RS saat mengamen di Jalan Kalimantan Kecamatan Sumbersari. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka lainnya.
Lebih jauh Sugeng menjelaskan, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 40 butir okerbaya siap edar dan uang diduga hasil penjualan sebesar 80 ribu rupiah. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 196 Subsider Pasal 197 Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(664 views)