Hajatan Saat PPKM Darurat di Mayang Dibubarkan Polisi

Sebuah pesta hajatan yang dihadiri 100 orang di Desa Tegalrejo Kecamatan Mayang, Minggu sore dibubarkan polisi.

Kapolsek Mayang Iptu Bejul Nasution menceritakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari warga bahwa ada pesta hajatan pernikahan yang menimbulkan kerumunan di Desa Tegalrejo. Selanjutnya Polsek Mayang langsung meluncur ke lokasi melakukan pembubaran secara humanis.

Di hadapan sebagain undangan Bejul mengimbau agar selama PPKM darurat mulai tanggal 3-20 Juli 2021 mendatang tidak nekat melakukan acara yang mengundang kerumunan massa. Selanjutnya Bejul meminta sound system diturunkan dan acara hajatan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang.

Lebih lanjut Bejul menjelaskan, dalam pembubaran tersebut tidak ada kendala dan penolakan dari tuan rumah. Meski demikian Bejul mengimbau meski acara dilanjutkan dengan maksimal dihadiri 30 orang agar tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

Sementara tuan rumah yang menyelenggarakan hajatan itu kepada petugas mengaku tidak mengetahui jika ada PPKM. Sebab Desa Tegalrejo akibat lokasit yang masuk ke dalam menyebabkan masyarakat tidak banyak mengakses informasi terutama berkaitan dengan PPKM.

(433 views)