Polisi Minta Warga yang Jadi Korban Wartawan Gadungan Melapor

Satreskrim Polres Jember meminta warga yang turut menjadi korban pemerasan oleh wartawan abal-abal berinisial ME dan MA, untuk melapor ke Mapolres Jember. Demikian yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna dalam konferensi pers, Jumat sore.

Kepada sejumlah wartawan Yogi menjelaskan, berdasarkan catatan kepolisian, tersangka MA pernah diproses hukum Polsek Patrang karena kasus serupa. Saat itu MA divonis penjara lima bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jember. Sementara tersangka ME saat ini juga sedang menjalani proses hukum di Polsek Sumbersari karena kasus curanmor.

Hingga saat ini lanjut Yogi, polisi masih terus melakukan pengembangan penyelidikan, karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya. Untuk itu, Yogi mengimbau kepada masyarakat yang turut menjadi korban dari tersangka ME, MA, SS maupun AG untuk segera melapor ke Polres Jember.

Lebih lanjut Yogi menjelaskan, terkait tindakan apa yang akan dilakukan terhadap media tempat tersangka bekerja, pihaknya masih perlu meminta keterangan dewan pers sebagai saksi ahli.

(389 views)