Kakek Cabul di Mayang Minta Anak Angkatnya Lakukan Aborsi

Diduga kuat menghamili anak angkat berinisial AB, seorang kakek berinisial S warga Kecamatan Mayang ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Polres Jember. Tersangka sempat mencoba menggugurkan janin dalam rahim korban dengan ramuan pil, ragi tape dan perasan laos.

Kanit PPA Polres Jember, Iptu Diyah Vitasari menceritakan, tindakan asusila yang dilakukan S kepada AB, terungkap saat paman dari AB memergoki AB membawa pil dan ragi tape di dalam tasnya. AB mengaku pil dan ragi itu akan diminum dengan perasan laos sebagai obat pelancar haid.

Karena merasa janggal akhirnya paman dari AB terus mendesak AB menjelaskan yang sebenarnya, hingga akhirnya AB mengaku sudah sepuluh kali lebih berhubungan badan dengan ayang angkatnya berinisial S. Informasi itu dengan cepat menyebar di kalangan warga, sehingga untuk mengantisipasi aksi main hakim sendiri, Uni PPA Polres Jember mengamankan S ke Mapolres Jember.

Terkait apakah ada unsur pemaksaan dalam kasus ini, hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Namun yang jelas, berdasarkan pemeriksaan medis lanjut Vita, AB sedang hamil dengan usia kandungannya dua bulan.

Lebih lanjut Vita menjelaskan, berkembang isu bahwa korban merupakan anak di bawah umur. Namun, setelah dilihat ijazah dan KTP korban, ternyata sudah berumur 20 tahun atau sudah dewasa. Karena itulah, tersangka dijerat pasal 347 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

(684 views)