Presiden Jokowi Sahkan Peralihan Status IAIN Jember Menjadi UIN KH. Ahmad Siddiq

Presiden Joko Widodo Pekan lalu sudah menandatangi peraturan presiden nomor 44 tahun 2021, terlait perubahan status 6 Institute Agama Islam Negeri atau IAIN menjadi Universitas Islan Negeri atau UIN, salahsatunya IAIN Jember menjadi UIN Kyai Haji Ahmad Siddiq.

Menurut rektor UIN KHAS Jember Babun Suharto, perubahan status IAIN Jember menjadi UIN KHAS, merupakan tantangan bagi seluruh civitas akademik untuk meningkatkan kualitas SDM, dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat. Pihaknya juga sudah menyiapkan pembukaan fakultas dan progam studi baru yang bersifat umum.

Fakultas baru yang disiapkan yakni fakultas kesehatan masyarakat, dan fakultas tehnik yang akan dibuka di kabupaten Lumajang. Bahkan lanjut Babun, dirinya sudah meminta lahan seluas 100 hektar Kepada kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, untuk pembangunan fakultas Tehnik.

Peralihan IAIN Jember menjadi UIN KHAS ini mendapat apresiasi dari sejumlah pihak, diantaranya Yayasan IBU Pakusari. Kepala SMK Ibu Pakusari Mohammad Hafidi berharap, seiring dengan penambahan fakultas baru berbasis umum, akan semakin banyak alumni SMK Ibu yang bisa melanjutkan pendidikan di UIN KHAS Jember.

(943 views)