Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember angkat bicara terkait insiden pengeroyokan terhadap empat anggota pagar nusa di Kecamatan Bangsalsari beberapa waktu lalu. PCNU Jember memberikan waktu 3 x 24 jam terhadap Polres Jember untuk menangkap para pelakunya.
Sekreratis PCNU Jember, Pujiono, menjelaskan, pasca insiden pengeroyokan terhadap anggota Pagar Nusa di Kecamatan Bangsalsari, pihaknya menggelar rapat terbatas di internal PCNU Jember. Rapat tersebut menghasilkan beberapa poin penting. Pertama, memberikan batas waktu 3 kali 24 jam kepada Polres Jember untuk menangkap dan mengadili para pelakunya.
Yang kedua lanjut Pujiono, meminta pihak kepolisian menjamin perlindungan dan keamanan serta kenyamanan terhadap keluarga korban pengeroyokan. Karena selama ini, keluarga korban pengeroyokan sering merasa ketakutan.
Pujiono juga meminta pihak kepolisian menindak tegas para pelaku pengeroyokan . Termasuk jika ada anggota Pagar Nusa yang melakukan tindakan pidana. Sebab, jika tidak diselesaikan secara profesional, dikhawatirkan akan memunculkan insiden pengeroyokan susulan.
Sementara Ketua Pagar Nusa Cabang Jember, Fathorrosi, menjelaskan insiden pengeroyokan terhadap anggota Pagar Nusa Jember sudah sering kali terjadi. Salah satunya di Kecamatan Mumbulsari, sudah terjadi belasan kali. Namun hanya sedikit yang diproses hukum lebih lanjut.
Untuk itu, dalam kasus yang terjadi di Bangsalsari beberapa waktu lalu, Fathorrosi memastikan tidak ada damai di luar penegakan hukum. Pihaknya bersama Gerakan Aksi Silat Muslimin Indonesia (GASMI) Jember, terus mengawal proses hukum kasus ini sampai para pelaku benar-benar ditangkap dan diadili.
Sementara Kaurbinops Satreskrim Polres Jember, Iptu Solekhan Arif, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada penangkapan terhadap para pelaku pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Bangsalsari. Hingga saat ini penyidik masih melakukan proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
(1.299 views)