Setelah sebelumnya Polsek Mayang membongkar dan membakar properti lapangan kasti, kini Polsek Mayang kembali membubarkan hiburan sound mini yang menyebabkan terjadinya kerumunan massa, di Desa Sumberkejayan Kecamatan Mayang.
Kapolsek Mayang Iptu Bejul Nasution menjelaskan, Selasa siang pihaknya menerima informasi terjadi kerumunan massa dalam acara hiburan sound mini di Desa Sumberkejayaan. Berbekal informasi itu pihaknya bersama koramil dan Satpol PP Kecamatan Mayang langsung meluncur ke lokasi melakukan pembubaran.
Kepada seluruh pelaksana dan penonton acara sound mini tersebut polisi menghimbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Mengingat pandemi covid-19 hingga saat ini belum berakhir. Ditambah pemerintah memperpanjang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM sekala mikro hingga tanggal 19 April mendatang.
(651 views)