Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember minta bupati tidak ajukan KUA PPAS A0BD 2021, sebelum mwndapat rekomendasi tertulis dari kemendagri dan pemprov, untuk melaksanakan KSOTK 2021.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember Tabroni mengatakan, pemkab Jember masih menggunakan KSOTK 2016 dalam penyusunan KUA PPAS APBD 2021. Padahal sebenarnya aturan tentang oraganisasi perangkat daerah sudah berubah. Sehingga jika belum menggunakan KSOTK 2021, tentu APBD yang dihasilkan nanti tidak akan sesuai aturan.
Untuk itu lanjut Tabroni, Fraksi PDI Perjuangan minta agar bupati melaksanakan KSOTK 2021, baru kemudian mengajukan KUA PPAS APBD 2021. Tentu karena belum sampai 6 bulan menjabat, sesuai aturan harus mendapat ijin tertulis dari kemendagri terlebih dahulu.
Diberitakan sebelumnya, bupati bersama wakil bupati dan sekkab selaku ketua tim anggaran pemkab, melakukan konsultasi draft KUA PPAS sementara kepada pimpinan DPRD Jember. Konsultasi ini dilakukan untuk menyamakan persepsi, agar dalam.pembahasannya nanti tidak menimbulkan banyak persoalan.
(707 views)